Dalam kondisi seperti ini peran dan fungsi orang tua selaku penanggung jawab kesejahteraan anak ini bisa digantikan oleh lembaga pengganti posisi orang tua yang memiliki fungsi dan peranan yang sejenis. Panti Asuhan Sosial Anak (PSAA) menjadi salah satu alternatif pilihan untuk memberikan pelayanan kesejahteraan bagi anak- anak terlantar tersebut.

- Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara;
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
- Negara bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang baik
Selain itu, landasan hukum pelayanan kesejahteraan sosial khususnya bagi anak- anak terlantar juga banyak diatur dalam:
- UUD Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1, 2, dan 3
- Keputusan RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
- Keputusan RI No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan convention on the right of the child (konvensi tentang hak- hak anak);
- Undang- Undang No 6 tahun 1974 tentang ketentuan- ketentuan pokok kesejahteraan sosial;
- Undang- Undang No 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak;
- Peraturan pemerintah No 2 tahun 1998 tentang Usaha Kesejahteraan bagi anak yang memiliki Masalah
- Keputusan Mentri Sosial RI No HUK 3-3-8/239 Tahun 1974 tentang panti asuhan;
- Keputusan Mentri Sosial No 15/A /HUK /2010 tentang Panduan umum kesejahteraan sosial anak
- Peraturan Mentri Sosial RI No 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan anak untuk lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dengan adanya landasan hukum diatas maka Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak- anak terlantar memiliki kedudukan yang jelas dimata hukum dan diakui keberadaannya oleh pemerintah.